Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

Belum Setahun Bekerja Berapa THR yang Didapat? Simak Penjelasan Menaker dan Cara Menghitungnya

Kemnaker mengimbau bagi perusahaan yang mampu, diharap untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi - Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh. 

Cara mengitungnya sebagai berikut:

- masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ketentuan untuk pekerja lainnya

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

3. Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id - Cek Nama Penerima Bansos PKH Cair Maret 2022

Baca juga: THR PNS Kapan Cair? Cek Bocoran Jadwal Pencairan serta Kisaran Besaran THR & Gaji ke-13 PNS

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Layanan pengaduan THR

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Kemnaker membentuk layanan pengaduan di masing-masing provinsi.

Layanan tersebut berupa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Diberitakan sebelumnya, Kemnaker meminta pembayaran THR kali ini tidak boleh dicicil tapi dibayar sekaligus.

Kemnaker mengimbau bagi perusahaan yang mampu, diharap untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Kapan THR Pekerja Cair?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved