Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Balapan Liar di Pinrang Digagalkan, Polisi Amankan 15 Motor dan 42 Motor Knalpot Bising

Sat Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku balapan liar dan penggunaan knalpot bising.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
TribunPinrang.com/Nining
Puluhan kendaraan motor dari hasil razia balapan liar dan penggunaan kendaraan bising diamankan Satlantas Polres Pinrang, Kamis (7/4/2022). 

"Sebelum memasuki bulan Ramadhan kami sudah mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang. Khususnya para pemuda untuk tidak melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot bising di wilayah Kabupaten Pinrang," ucapnya.

AKP Nawir juga menjelaskan untuk pelaku balapan liar, Sat Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku balapan liar dan penggunaan knalpot bising.

Yakni berupa penyitaan kendaraan motor selama kurang lebih tiga bulan lamanya.

"Kami memberikan tindakan tegas kepada pelaku balapan liar dan pengguna knalpot bising dengan penyitaan ranmor selama 3 bulan dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pinrang," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved