Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Balapan Liar di Pinrang Digagalkan, Polisi Amankan 15 Motor dan 42 Motor Knalpot Bising

Sat Lantas Polres Pinrang akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku balapan liar dan penggunaan knalpot bising.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Waode Nurmin
TribunPinrang.com/Nining
Puluhan kendaraan motor dari hasil razia balapan liar dan penggunaan kendaraan bising diamankan Satlantas Polres Pinrang, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satlantas Polres Pinrang berhasil menggagalkan aksi balapan liar di sejumlah titik.

57 kendaraan motor berhasil diamankan diantaranya 15 kendaraan motor yang hendak digunakan balap liar.

Sedangkan 42 kendaraan motor lainnya diamankan karena menggunakan knalpot bising atau brong.

Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Nawir Eming mengatakan puluhan kendaraan yang diamankan tersebut hasil razia di beberapa titik.

Untuk motor pelaku balapan liar diamankan di Lasinrang Park.

Di mana lokasi ini menjadi sentra para pelaku untuk melakukan balap liar.

Sementara untuk motor dengan knalpot bising dari hasil patroli setiap malamnya.

Puluhan motor tersebut pun sudah diamankan di Mapolres Pinrang.

"Puluhan kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan operasi penertiban balap liar dan operasi penertiban knalpot bising/brong di wilayah hukum Polres Pinrang," kata AKP Nawir saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan, sejak malam pertama hingga malam kelima Ramadhan, pihaknya bersama personel gabungan Sat Samapta, Reskrim dan Intel melakukan penertiban balap liar dan knalpot bising.

"Hasilnya, hingga hari ini ada 15 kendaraan balap liar dan 42 knalpot bising berhasil kami amankan,” bebernya.

AKP Nawir menambahkan, banyak laporan dari masyarakat yang resah terkait maraknya balapan liar.

Sehingga mengganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan.

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, pelaku balap liar ini dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pihaknya pun telah melakukan serangkaian imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi balapan liar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved