Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2022

Selama Puasa, Bupati Luwu Timur Tak Gelar Safari Ramadan dan Buka Bersama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, tak menggelar Safari Ramadan tahun ini.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
Bupati Luwu Timur, Budiman 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, tak menggelar Safari Ramadan tahun ini.

Hal ini mengacu surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang panduan penyelenggaran ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, Menag melarang pejabat dan aparat sipil negara (ASN) mengadakan kegiatan buka puasa bersama atau bukber.

Baca juga: Ada Menu Buka Puasa Dijual di Anjungan Sungai Malili Luwu Timur, Harganya Mulai Rp5 Ribu

Baca juga: Jelang Ramadhan, Budiman Ziarah ke Makam Mantan Bupati Luwu Timur Thorieg Husler di Masamba

Termasuk kegiatan open house saat Idul Fitri nanti.

Ketentuan itu dituangkan dalam Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Surat edaran itu ditekan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 29 Maret 2022.

Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan, pemerintah berkewajiban menjaga dan mengingatkan masyarakat.

"Tugas pemerintah melindungi. Intinya bagaimana melindungi masyarakat (di bulan Ramadan)," kata Budiman, Selasa 5/4/2022).

Ia pun mengingatkan ASN dan pejabatnya untuk melaksanakan panduan yang telah dikeluarkan menag.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Fauzi mengatakan Ramadan tahun ini, pemkab tidak menggelar Safari Ramadan ke kecamatan.

"Tahun ini tidak ada Safari Ramadan, tidak ada, pak presiden larang,"

"Termasuk buka puasa bersama (tidak dilaksanakan)," ujar Fauzi.

Dalam edaran yang sama, masyarakat diperbolehkan mengadakan kegiatan buka puasa bersama serta open house Idul Fitri.

Namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Menag juga menganjurkan umat Islam menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf selama Ramadan dengan tetap protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved