Pilkades Luwu
Suara Batal Lebih Banyak Dibanding Suara Sah di Pilkades Luwu, Warga Minta Bupati Copot Kadis PMD
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 24 Maret 2022 di Kabupaten Luwu dianggap gagal.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 24 Maret 2022 di Kabupaten Luwu dianggap gagal.
Anggapan gagal dikatakan oleh Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (Kompersi).
Saat melakukan aksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu, Belopa, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Dugaan Pelecahan Atribut Partai, Elit Nasdem Luwu Diberi Waktu 3 Hari Minta Maaf ke Syukur Bijak
Baca juga: Jelang Ramadan, Minyak Goreng Kemasan Dijual Rp 35 Ribu Per Liter di Luwu
Penanggung jawab aksi, Damianto, saat orasi meminta bupati mencopot Kepala Dinas PMD Luwu, Bustan dan Camat Bastem Utara.
Lantaran dianggap tidak becus dalam melaksanakan Pilkades serentak 91 desa di Luwu.
"Kami minta Kadis PMD dan Camat Bastem Utara dicopot," tegas Damianto.
Pilkades Tede di Kecamatan Bastem Utara salah satu pilkades yang dianggap pelaksanaannya bobrok.
Menyebabkan suara batal lebih banyak dari pada suara sah.
"Surat suara dibawa pakai kantong plastik, kotak suara diikat pakai tali rapiah. Terus anggaran pilkades kemana?," papar Damiano.
Dalam aksinya, massa aksi menyegel Kantor Dinas PMD.
"Kami segel Kantor Dinas PMD yang gagal melaksnakan pilkades dengan baik," paparnya.
Bukan hanya di Dinas PMD, massa juga melakukan aksi di DPRD Luwu.
Diberitakan sebelumnya, hasil Pilkades Tede, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, digugat calon kalah.
Hasil Pilkades yang dihelat pada 24 Maret 2022 dianggap aneh.
Suara batal lebih dominan dari perolehan tiga calon.
Suara batal pada Pilkades Tede mencapai 355.
Sementara perolehan suara calon nomor urut 1, Yusuf 98.
Calon nomor urut 2, Yenra meraih 68 suara dan calon nomor urut 3 Philipus Patuju hanya mendapat 5 suara.
Tim pemenangan calon nomor urut 2, Biaran, mengaku telah melayangkan surat sanggahan dan keberatan.
Serta tegas tidak menerima hasil Pilkades Tede.
"Suratnya kita sudah masukkan Senin kemarin dan langsung diterima oleh BPD Tede, kita tinggal menunggu apa hasilnya," kata Biaran belum lama ini.
Menurut Biaran, terdapat banyak kelalaian dan pelanggaran selama proses Pilkades berlangsung.
"Surat suara yang sah bila dijumlahkan dengan 3 calon kades hanya berjumlah 171 surat suara, sedangkan surat suara tidak sah itu menacapai 355," katanya.
Kedua, panitia Pilkades Tede sebelum pemilihan tidak melakukan sosialisasi cata mencoblos.
"Padahal itu diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 147 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa serentak," paparnya.
Persoalan ketiga yang ditemukan di lapangan yakni, kertas suara yang diberikan kepada pemilih tidak dibubuhi stempel oleh panitia.
Seharusnya, kata dia panitia membubuhi stempel di surat suara sebelum diberikan ke pemilih untuk di coblos.
"Masih ada beberapa lagi pelanggaran yang kami temukan di lapangan, sehingga kami melakukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil Pilkades," paparnya.
Semua masalah yang ditemukan sudah dijelaskan dalam surat sanggahan.
"Permintaan kami kepada panitia agar membuka kembali kotak suara untuk membuktikan surat suara yang tidak di stempel itu dan dilakukan penghitungan suara ulang," tutup Biaran.