Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkades Luwu

Suara Batal Lebih Banyak Dibanding Suara Sah di Pilkades Luwu, Warga Minta Bupati Copot Kadis PMD

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 24 Maret 2022 di Kabupaten Luwu dianggap gagal.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/CHALIK
Koalisi Masyarakat Desa Peduli Pilkades Bersih (Kompersi) demo di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu, Belopa, Senin (4/4/2022). 

Suara batal pada Pilkades Tede mencapai 355.

Sementara perolehan suara calon nomor urut 1, Yusuf 98.

Calon nomor urut 2, Yenra meraih 68 suara dan calon nomor urut 3 Philipus Patuju hanya mendapat 5 suara.

Tim pemenangan calon nomor urut 2, Biaran, mengaku telah melayangkan surat sanggahan dan keberatan.

Serta tegas tidak menerima hasil Pilkades Tede.

"Suratnya kita sudah masukkan Senin kemarin dan langsung diterima oleh BPD Tede, kita tinggal menunggu apa hasilnya," kata Biaran belum lama ini.

Menurut Biaran, terdapat banyak kelalaian dan pelanggaran selama proses Pilkades berlangsung.

"Surat suara yang sah bila dijumlahkan dengan 3 calon kades hanya berjumlah 171 surat suara, sedangkan surat suara tidak sah itu menacapai 355," katanya.

Kedua, panitia Pilkades Tede sebelum pemilihan tidak melakukan sosialisasi cata mencoblos.

"Padahal itu diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 147 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa serentak," paparnya.

Persoalan ketiga yang ditemukan di lapangan yakni, kertas suara yang diberikan kepada pemilih tidak dibubuhi stempel oleh panitia.

Seharusnya, kata dia panitia membubuhi stempel di surat suara sebelum diberikan ke pemilih untuk di coblos.

"Masih ada beberapa lagi pelanggaran yang kami temukan di lapangan, sehingga kami melakukan sanggahan atau keberatan terhadap hasil Pilkades," paparnya.

Semua masalah yang ditemukan sudah dijelaskan dalam surat sanggahan.

"Permintaan kami kepada panitia agar membuka kembali kotak suara untuk membuktikan surat suara yang tidak di stempel itu dan dilakukan penghitungan suara ulang," tutup Biaran.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved