Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Hanya BBM Pertamax, PPN Juga Naik Hari Ini, Harga Makanan - Minuman dan Barang Lain Makin Mahal

Pemerintah era Presiden Jokowi ternyata tak hanya menaikkan harga BBM jenis Pertama mulai pada Jumat, 1 April 2022.

Editor: Edi Sumardi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi memilih makanan di restoran. Tarif PPN untuk makanan dan minuman naik mulai, Jumat, 1 April 2022 hari ini. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:

a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor barang kena pajak;

c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

f. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

g. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan

h. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Itulah daftar barang yang berpotensi naik harga karena kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022.

Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:

- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

- Jasa kesenian dan hiburan

- Jasa perhotelan

- Jasa yang disediakan pemerintah

- Jasa penyediaan tempat parkir

- Jasa boga atau katering

Demikian daftar barang dan jasa yang berpotensi terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN 11 persen.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved