Tak Hanya BBM Pertamax, PPN Juga Naik Hari Ini, Harga Makanan - Minuman dan Barang Lain Makin Mahal
Pemerintah era Presiden Jokowi ternyata tak hanya menaikkan harga BBM jenis Pertama mulai pada Jumat, 1 April 2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN:
a. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. Impor barang kena pajak;
c. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
e. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
f. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
g. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan
h. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Itulah daftar barang yang berpotensi naik harga karena kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022.
Sementara, barang dan jasa yang tidak terimbas kenaikan tarif PPN sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain:
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan pemerintah
- Jasa penyediaan tempat parkir
- Jasa boga atau katering
Demikian daftar barang dan jasa yang berpotensi terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN 11 persen.(*)