Ramadhan 2022
Ramadan di Kota Makassar Dijaga 2.500 Personel TNI-Polri, Tidak ada Izin Sahur On The Road
Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga kondusifitas Kota Makassar, selama ramadan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjaga kondusifitas Kota Makassar, selama ramadan.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jumat (1/4/2022) siang.
"Kita kerahkan sekitar 2.500 personel pada bulan Ramadan," kata orang nomor satu di jajaran Polrestabes Makassar itu.
Selama ramadan, lanjut Budhi pihaknya akan terus menggelar patroli skala besar di seluruh Kota Makassar.
Utamanya saat memasuki jam-jam rawan terjadinya gangguan Kamtibmas pada malam hari.
"Patroli kita akan tingkatkan di jam-jam rawan seperti setelah buka puasa maupun setelah sahur," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah membuat skema pengamanan selama bulan ramadan.
"Jadi kami sudah menyiapkan skema atau tindakan untuk menghadapi bulan suci ramadan sekaligus nanti hari raya Idulfitri," ujar Budhi.
"Yang jelas kami akan memberikan rasa aman dan tentram di Kota Makassar," sambungnya.
Secara teknis, pihaknya mengaku bakal menempatkan personel di beberapa titik tertentu yang dianggap rawan.
"Tentunya kita tindaklanjuti dengan menempatkan personel-personel Polri yang ada di titik-titik rawan gangguan Kamtibmas bersama dengan personel TNI dan pemerintah kota," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.
Ia memastikan pihaknya tidak akan memberikan ijin pawai Sahur On The Road pada bulan Ramadan nanti.
"Pasti tidak akan dikasih izin," tegas Lando KS.
Lando menjelaskan pihaknya selama pandemi Covid-19 ini tidak akan mengeluarkan izin Sahur On The Road tersebut dan kegiatan itu hanya mengganggu ketentraman warga yang menjalani ibadah.
"Selain masih pandemi Covid-19, juga mengganggu dan membahayakan karena terkadang hanya sebagai alasan padahal biasa melakukan balapan liar," tuturnya.
Bahkan, sanksi tilang selama tiga bulan menanti bagi para pelanggar ataupun pelaku balap liar yang nekat beraksi. (*)