Pilkades Sinjai
Kalah Usai Pemungutan Suara Ulang, Calon Kepala Desa Aska Sinjai Ajukan Gugatan ke PTUN
Calon Kepala Desa Aska, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Muh Bahar memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN - Calon Kepala Desa Aska, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Muh Bahar memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Selasa (29/3/2022).
Muh Bahar mengajukan gugatan ke PTUN setelah kalah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemunguta Suara (TPS) 1.
Kuasa Hukum Muh Bahar, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten dan ketua PPKD Desa Aska.
Baca juga: Perjuangan Emak-emak di Sinjai Bawa Fotokopi KK & KTP Antre di Toko demi Minyak Curah
Baca juga: Hasil PSU TPS 1 Desa Aska Sinjai, A Ihwan Usman 206, Muh Bahar 180, Arsyad dan Tahir 0 Suara
"Kami sudah memasukkan gugatan ke PTUN di Makassar," katanya.
Alasan mereka melakukan gugatan ke PTUN karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar oleh PPKD tidak berdasar.
PPKD Desa Aska keliru menafsirkan ketentuan pasal 94 ayat 1 huruf C tentang masa waktu penyelesaian masalah.
Dimana PPKD Desa beralasan batas akhir dari tujuh hari, sehingga mereka melaksanakan rapat koordinasi dengan keputusan melimpahkan penyelesaian masalah ke PPKD Kabupaten.
Padahal PPKD Desa tidak dalam posisi menyelesaikan masalah karena keberatan calon nomor urut 1 tidak ditujukan kepada PPKD Desa, melainkan ditujukan kepada Bupati Sinjai.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin belum menanggapi saat dikonfirmasi. (*)
Hasil Pilkades Aska
Sebelumnya pada Pilkades Aska 17 Maret lalu, H Muh Bahar unggul suara dari lima calon kepala desa pasca perhitungan.
Ia memperoleh suara 918 suara.
Sedang rival terberatnya A. Iwan Usman 905 suara.
Namun panitia pemungutan suara mengulang kembali Pilkades khusus di TPS 1 Desa Aska pada Minggu (27/3/2022).
Penyebabnya satu tahapan panitia pemilihan dilalui sebelum pencoblosan yakni, panitia tidak menandatangi kertas suara sebelum hari pencoblosan digelar.
