Pilkades Sinjai
Kalah Usai Pemungutan Suara Ulang, Calon Kepala Desa Aska Sinjai Ajukan Gugatan ke PTUN
Calon Kepala Desa Aska, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Muh Bahar memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Brimob kawal panitia pemilihan di TPS 1 Dusun Hampange, Desa Aska usai Pemungutan Suara Ulang digelar, Minggu (27/3/2022)
Atas masalah itu, A Iwan Usman memprotes panitia hingga pemungutan suara ulang di TPS 1 Dusun Hampange.
Hasil PSU di TPS 1 Desa Aska berbanding terbalik pada Pilkades.
A Ihwan Usman memperoleh suara terbanyak dari empat calon lainnya.
Ia memperoleh suara sebanyak 206.
Disusul calon nomor urut 5 bernama H Muh Bahar 180 suara, Muh Anwar 1 suara.
Muhammad Arsyad dan Muh Basri Tahir masing-masing 0 suara.
Adapun jumlah suara tidak sah sebanyak 6 suara, dengan jumlah perolehan suara semua calon 387 suara.
Diketahui jmlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1 sebanyak 509 jiwa.
Jumlah surat suara 519, kemudian undangan yang hadir 393 dan surat suara tidak terpakai 126.
