Pilkades Aska Sinjai Resmi Pemungutan Suara Ulang
Alasannya karena keputusan panitia saat menyelenggarakan Pilkades bertentangan dengan Perbub No 30 Tahun 2021.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/SAMBA
Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin memberikan keterangan pers terkait PSU di Desa Aska
A Iwan Usman (1) memperoleh suara 905, Drs Muh Ariad (urut 2) memperoleh suara 222, Muh Anwar (3) memperoleh suara 2, Muh Basri Tahir (4) memperoleh suara 173, dan H Muh Bahar (5) memperoleh suara 918 .(*)
Siang tadi sudah diputuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Aska di TPS 1.
Dalam Pilkades ini ada lima orang calon yang bertarung A Iwan Usman (1), Drs Muh Ariad (urut 2), Muh Anwar (3), Muh Basri Tahir (4) dan H Muh Bahar (5).(*)
