Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkades Aska Sinjai Resmi Pemungutan Suara Ulang

Alasannya karena keputusan panitia saat menyelenggarakan Pilkades bertentangan dengan Perbub No 30 Tahun 2021.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TribunSinjai.com/SAMBA
Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin memberikan keterangan pers terkait PSU di Desa Aska 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI SELATAN- Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Aska, Minggu (27/3/2022) pagi.

Rencana tersebut sudah diputuskan oleh panitia pemilihan desa setempat.

Mengenai rencana pemilihan itu juga sudah disampaikan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten melalui rapat bersama di Kantor KPU Sinjai pada Sabtu (26/3/2022).

" Jadi panitia PPKD Aska memutuskan untuk melakukan PSU Dusun Hampange di desa itu," kata Ketua PPKD Sinjai, Akbar Mukmin yang juga Sekda Sinjai ini kepada TribunSinjai.Com.

Alasannya karena keputusan panitia saat menyelenggarakan Pilkades bertentangan dengan Perbub No 30 Tahun 2021.

" PPKD Desa dianggap tidak menjalankan regulasi Perbup dan Perda Pilkades yang dijadikan pedoman," jelas Akbar.

Dijelaskan bahwa panitia pemilihan di desa itu hanya menandatangani kertas suara setelah dilakukan pemungutan suara.

Padahal sesuai aturan, satu hari sebelumnya sudah dilakukan penandatangan oleh PPKD desa lalu kertas suara itu kembali dimasukkan di kotak suara lalu disegel.

Itulah yang berbeda dengan regulasi yang ada, karena kegiatan itu tidak boleh dilakukan PPKD saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di TPS.

Berdasar dari hal itu, Panitia Kabupaten melakukan sidang gugatan Cakades.

Kemudian PPKD desa menyadari kesalahannya dan meminta dilakukan PSU di TPS 1 jelas Akbar.

Dijelaskan dalam pasal 69 ayat 2 Perbup Pilkades disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut;

Poin a. pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah yang menyebabkan Calon Kepala Desa Aska No 1 A Iwan Usman melakukan protes ke panitia pemilihan desa hingga ke panitia kabupaten pasca perhitungan suara di Pilkades setempat sejak 17 Maret hingga saat ini.

Dalam perhitungan hasil Pilkades sebelumnya A Iwan Usman kalah dari rival terberatnya H.Muh Bahar dari lima calon kepala desa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved