Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar

Lihat Penyamaran Denny Siregar, Pengen Menyusup di Aksi Bela Islam 2503 PA 212: Harus Lebih Syari

Denny Siregar turut menyoroti terkait rencana PA 212 dan beberapa ormas Islam melakukan aksi Bela Islam 2503 di depan Istana negara 25 Maret 2022.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Foto Ilustrasi Aksi - Suasana Aksi Damai PA 212 di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu 26 Juni 2019 silam (Warta Kota/Dwi Rizki) dan Denny Siregar (YouTube CokroTV). 

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ujarnya.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," jelasnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, WartaKotalive.com/ Budi Sam Law Malau)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved