Denny Siregar
Lihat Penyamaran Denny Siregar, Pengen Menyusup di Aksi Bela Islam 2503 PA 212: Harus Lebih Syari
Denny Siregar turut menyoroti terkait rencana PA 212 dan beberapa ormas Islam melakukan aksi Bela Islam 2503 di depan Istana negara 25 Maret 2022.
Sebelumnya, PA 212 juga telah menggelar aksi serupa dengan tuntutan turunkan Menag Yaqut dari jabatan Menag serta penjarakan Yaqut karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam.
Aksi Bela Islam ini merupakan buntut dari pernyataan-pernyataan yang menodai Islam sehingga banyak pihak yang keberatan.
“Tangkap dan penjarakan penista Agama Yaqut, Saifuddin, Abu Janda dan lainnya. Bersihkan Istana dari buzzer penghina agama dan ulama”, kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, Rabu pagi.
Pernyataan Menag Yaqut soal Azan
Diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan usai pernyataannya yang dianggap membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.
Diketahui, pernyataan itu diungkap Menag Yaqut saat dikonfirmasi terkait keputusannya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal tersebut diungkap Menag Yaqut usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (23/2/202).
Terkait ramainya pemberitaan soal pernyataan Menag Yaqut, pihak Kementerian Agama pun memberikan klarifikasi.
- Berikut klarifikasi dari Kemenag dalam keterangan resminya kepada Tribun-timur.com:
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal," kata Thobib.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.