Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Apa Itu Minyak Goreng Curah? Dulu Sempat Mau Dilarang Beredar, Kini Malah Disubsidi Jadi Rp 14.000

Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Editor: Hasriyani Latif
iStock
Ilustrasi minyak goreng 

Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.

Paparan oksigen, cahaya dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang memengaruhi oksidasi.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia sebelumnya menyambut baik pelarangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 namun kemudian dibatalkan pemerintah.

Itu karena terkait temuan-temuan bahwa banyak minyak goreng curah yang beredar di pasar tradisional berasal dari minyak goreng bekas pakai atau jelantah.

Oleh oknum tertentu, minyak jelantah itu diolah kembali dan dijual dalam bentuk minyak goreng curah.

(kompas.com/muhammad idris) (Tribunnews.com/latifah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved