Minyak Goreng
Apa Itu Minyak Goreng Curah? Dulu Sempat Mau Dilarang Beredar, Kini Malah Disubsidi Jadi Rp 14.000
Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Minyak goreng masih saja jadi pembicaran hangat belakangan ini.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
HET tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Baca juga: Abaikan Aturan Mendag, Minyak Goreng Curah Tetap Dijual Seharga Rp18 Ribu Per Liter di Bulukumba
Baca juga: Jangankan Rakyat Biasa, Mendag Saja Bingung Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah saat Harganya Naik
Adapun minyak goreng sawit yang dimaksud terdiri atas minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.
Minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 dan minyak goreng kemasan HET-nya dipatok Rp 14.000.
Setelah pemerintah mengatur HET, minyak goreng kemasan tetiba langka.
Bahkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Usai terjadi kelangkaan minyak goreng, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut subsidi minyak goreng kemasan.
Berbeda halnya dengan minyak kemasan, minyak goreng curah yang tetap disubsidi namun HET dinaikkan menjadi Rp 14.000 per liter.
Sempat Mau Dilarang
Akhir tahun 2021, Kementerian Perdagangan mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.
Awalnya, larangan penjualan minyak goreng curah ini rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
Pemerintah beralasan, pembatalan itu untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor.