Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Apa Itu Minyak Goreng Curah? Dulu Sempat Mau Dilarang Beredar, Kini Malah Disubsidi Jadi Rp 14.000

Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Editor: Hasriyani Latif
iStock
Ilustrasi minyak goreng 

TRIBUN-TIMUR.COM - Minyak goreng masih saja jadi pembicaran hangat belakangan ini.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

HET tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: Abaikan Aturan Mendag, Minyak Goreng Curah Tetap Dijual Seharga Rp18 Ribu Per Liter di Bulukumba

Baca juga: Jangankan Rakyat Biasa, Mendag Saja Bingung Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah saat Harganya Naik

Adapun minyak goreng sawit yang dimaksud terdiri atas minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.

Minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 dan minyak goreng kemasan HET-nya dipatok Rp 14.000.

Setelah pemerintah mengatur HET, minyak goreng kemasan tetiba langka.

Bahkan masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.

Usai terjadi kelangkaan minyak goreng, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut subsidi minyak goreng kemasan.

Berbeda halnya dengan minyak kemasan, minyak goreng curah yang tetap disubsidi namun HET dinaikkan menjadi Rp 14.000 per liter.

Sempat Mau Dilarang

Akhir tahun 2021, Kementerian Perdagangan mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Awalnya, larangan penjualan minyak goreng curah ini rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

Wais sedang memindahkan minyak goreng curah ke jerigen di Pasar Lakessi, Jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (21/3/2022) siang.
Wais sedang memindahkan minyak goreng curah ke jerigen di Pasar Lakessi, Jalan Lasinrang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (21/3/2022) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/YAUMIL)

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.

Pemerintah beralasan, pembatalan itu untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu sejumlah faktor.

Di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.

Oke mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metric ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah.

Baca juga: Hati-hati! Minyak Goreng Palsu Beredar, Penjual Kerupuk Jadi Korban, Bayar Rp 5 Juta Isi Kuah Soto

Baca juga: Ribuan Kemasan Minyak Goreng Ditimbun Perusahaan Milik Politisi dan Diberi Label Terkait Agama

"Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," tukas Oke seperti dikutip Tribun-Timur.com dari Kompas.com.

Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.

Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.

"Dengan demikian, penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi, pada dasarnya tidak dilarang minyak goreng sawit secara curah," katanya.

"Dan ini akan diikuti dengan perubahan Permendagnya, yang sekarang dalam proses," lanjutnya.

Apa Itu Minyak Goreng Curah?

Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, Minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Warga antre minyak goreng curah di Jl Gunung Bawakaraeng, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (15/3/2022) malam.
Warga antre minyak goreng curah di Jl Gunung Bawakaraeng, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (15/3/2022) malam. (TribunSinjai.com/SAMBA)

perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.

Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng.

Minyak goreng curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan mengalami dua kali penyaringan.

Berdasarkan persyaratan SNI, minyak goreng curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida.

Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakan minyak karena oksidasi.

Minyak goreng curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan.

Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.

Paparan oksigen, cahaya dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang memengaruhi oksidasi.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia sebelumnya menyambut baik pelarangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 namun kemudian dibatalkan pemerintah.

Itu karena terkait temuan-temuan bahwa banyak minyak goreng curah yang beredar di pasar tradisional berasal dari minyak goreng bekas pakai atau jelantah.

Oleh oknum tertentu, minyak jelantah itu diolah kembali dan dijual dalam bentuk minyak goreng curah.

(kompas.com/muhammad idris) (Tribunnews.com/latifah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved