Keindonesiaan
RUU Sisdiknas
KINI Kemendikbut Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek), sedang mempersiapn RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan
Salah satu hal penting yang tidak dilasanakan Medikbutristek, adalah amanah UUD-45, Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negera wajib mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH wajib membiayainya”.
Pasal itu dijabarkn dalam UU Sisdiknas Pasal 34, yang menetspkan program wajib belajar diikuti warga negara yang berusia mulai 6 tahun, secara GRATIS di lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat (SWATA).
Hingga kini warga yang berusia mulai 6 tahun mengikuti pendidikan dasar (SD dan SMP dan sejenisnya) yang diselenggarakan masayarakat (swasta) sama sekali belum ditanggung pemerintah.
Artinya Pemerintah melanggar UUD 1945.
Sebagai orang yang pernah memimpin pembahasan RUU Sisdiknas dan RUU GD, dan ikut mendisain UU Dikti di DPR, sangat prihatin atas banyaknya amanat semua UU tersebut tak dilaksnakan.
Kami juga meragukan RUU Sisdikans bisa memadukan 261 pasal menjadi satu UU tanpa menghilangkan substansinysa(*).