Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keindonesiaan

RUU Sisdiknas

KINI Kemendikbut Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek), sedang mempersiapn RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto RUU Sisdiknas
Anwar Arifin Andipate

Oleh Anwar Arifin AndiPate

KINI Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek), sedang mempersiapn RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional).

RUU itu merupakan penyatuan tiga undang-undang, yaitu UU Sisdikinas,77 pasal (8/7/2003), UU Guru dan Dosen, 84 pasal (30/12/2005) dan UU Pendidikan Tinggi, 100 pasal (10/8/2012).

Penyatuan keriga undang-undang (UU) itu menjadi satu UU dengan nama UU Sisdiknas (2022) dimaksudkan untuk memenuhi amanat UUD-1945 pasa 31 ayat 3.

Berbunyi, “Pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional………” Penyatuan ketiga UU itu masih berbentuk Rancangan yaitu RUU Sisdiknas, dan sudah mulai disosialisaikan secara terbatas.

Ketiga undang-undang tersebut digagas dan dipersiapkan DPR Mula-mula UU Sisiknas (2003) dipersiapkan Komisi VI DPR periode DPR 1999-2004, untuk memenuhi amanat UUD-1945 hasil amandemen.

Jadi UU Sisdiknas (2003) yang menggantikan UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Karena banyak pasal dan ayat yang mengandung semangat reformasi.

Reformasi pendidikan yang mendasar dalam UU Sisdiknas itu antara lain satuan pendidikan pemerintah dan satuan pendidikan swasta disetarakan, yang kualitasnya diukur melalui akdeditasi lahir Badan Akretasi Nasional. Mengubah istilah strata satu (S1).

Strata dua,(S.2) dan strata tiga (S.3) menjadi sarjana, magister, dan doktor. Penjenjangan pendidikan akademik pada perguruan tinggi diselenggarakn dengan sistem TERBUKA (Pasal 19 ayat 3).

Bagi yang ingin lanjut kependidikan tinggi. tidak lagi harus liniar. Subtansi yang lebih rinci diatur dalam UU Pendidikan Tnggil (UU-Dikti) pasal 18. yaitu Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor.

Lulusannya disebut sarjana, magister, dan doktor. Istilah itu belum membudaya, tapi UU itu sudah mau diubah.

Istilah lain yang masih eksis adalah istilah “guru besar” yang mustinya tidak digunakan lagi dengan mewjiban memakai istilah “profesor”, seperti diatur UU Guru dan Dosen (UU-GD), yaitu, Guru bersar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor……… (Pasal 1 butir 3).

Artinya agar istilah guru besar tidak dimaknai publik sebagai “keplala sekolah” seperti di Malaysia.

Memang sejumlah guru besar menjadi anggota dan pimpinan PGRI (Pesatuan Guru RI).

Hingga kini masih banyak dosen yang mempunyai jabatan akademik tertinggi......” masih memakai sebutan guru besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved