Mengenal Laksda Nazali Lempo Berani Lapor ke Jenderal Andika Soal Disiplin, Pernah Tugas di Makassar
Laksda TNI Nazali Lempo diketahui adalah perwira TNI yang pernah bertugas sebagai Danpomal Lantamal VI/Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Laksda TNI Nazali Lempo, sosok prajurit TNI yang berani melapor ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal hukuman displin militer prajurit.
Laksda TNI Nazali Lempo diketahui adalah perwira TNI yang pernah bertugas sebagai Danpomal Lantamal VI/Makassar.
Ia tak segan untuk melapor langsung ke Jenderal Andika Perkasa soal hukuman disiplin tersebut.
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menegaskan, hukuman disiplin militer berupa penahanan tidak lagi diberlakukan.
Penahanan tidak lagi dilakukan di kesatuan melainkan di instalansi tahanan Polisi Militer.
Andika mengatakan hal tersebut berlaku bagi para terhukum disiplin militer ringan dan disiplin militer berat.
Hal tersebut dikatakan Andika dalam rapat bersama pada Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Danpuspom dari tiga matra, dan tim hukum TNI terkait perkembangan berbagai kasus hukum yang melibatkan personel TNI di seluruh wilayah.
Baca juga: Mengenal Laksda Nazali Lempo Disentil Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Pernah Tugas di Makassar
Baca juga: Siapa Laksda TNI Nazali Lempo? Danpuspom TNI yang Baru, Pernah Jabat Danpomal Lantamal Makassar

Dalam rapat tersebut, Laksda TNI Nazali Lempo memberikan laporan terkait perkembangan kasus prajurit TNI yang kena hukuman disiplin militer.
"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di Kesatuan.
Jadi hukuman disiplin mau 14 hari, mau 21 hari di Polisi Militer. Ringan atau berat di Polisi Militer," kata Andika dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Andika mengungkapkan, hal itu dilakukan karena penahanan di kesatuan tidak memberikan efek jera bagi para terhukum.
"Jadi kayak tidak serius, akhirnya tidak menimbulkan efek jera. Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani. Supaya dia juga merasakan," kata Andika.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dijelaskan bahwa hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.
Sedangkan pasa angka 5 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggaran hukum disiplin militer adalah segala perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh militer yang melanggar hukum dan/atau peraturan disiplin militer dan/atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan Militer yang berdasarkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Bakal Hapus Aturan Belum Kawin di Penerimaan Perwira Prajurit Karier TNI
Baca juga: Ada Apa? Kapolda Metro Irjen Fadil Imran & Sosok Ini Temui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Kemudian pada pasal 9 termuat tiga jenis hukuman disiplin militer yakni teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari; atau penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.