Jika Tak Berdayakan Warga dan Pengusaha Lokal, DPRD Persilakan Vale Angkat Kaki dari Sulsel
DPRD Sulsel pun meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 2025 mendatang.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan angkat bicara menyikapi rentetan aksi pemuda dan warga Sorowako akhir- akhir ini atas keberadaan dan pengelolaan PT Vale Tbk.
DPRD Sulsel pun meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi memperpanjang kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 2025 mendatang.
Kehadiran PT Vale di Tana Luwu selama setengah abad tak berkontribusi nyata atas kesejahteraan masyarakat dan malah menyisahkan banyak kerusakan lingkungan di areal pertambangan.
“Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisahkan masalah, kerusakan lingkungan. Tsk ada nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina kepada wartawan menyikapi aksi unjuk rasa warga pemuda dan warga Sorowako, Kamis 10 Maret 2022.
Rahman Pina menegaskan, jika semakin cepat perusahaan itu meninggalkan Sorowako akan lebih baik. Apalagi, saat ini sudah banyak pengusaha lokal yang memiliki kemampuan melakukan penambangan nikel dengan pendekatan lingkungan yang lebih baik.
"Lebih cepat Vale angkat angkat kaki dari Sulsel lebih baik. Saatnya anak anak negeri ini mengelola kekayaan alam sendiri,” kata politisi Partai Golkar itu.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel membidangi pertambangan dan lingkungan hidup itu mengatakan, kehadiran perusahaan asing di Sulsel hanya untuk mengeruk sumber daya alam dengan mencari keuntungan yang beser tapi tidak peduli dengan masyarakat Sulsel.
Untuk itu, pemerintah pusat diminta untuk tidak lagi memperpanjang kontrak mereka dan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal yang juga memiliki kemampuan melakukan eksplorasi ramah lingkungan.
"Sekarang dengan banyaknya putera putri yang menguasai ilmu pertambangan, maka tak perlu lagi diserahkan ke pihak asing yang hanya berpikir mengeruk kekayaan alam kita," terang RP, sapaan akrab Rahman Pina.
Dikertahui, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi 118.017.
Dalam waktu dekat ini, DPRD Sulsel akan mengundang Gubernur Sulsel dan PT Vale untuk membahas usulan penghentian kontrak PT Vale yang nantinya akan diterukan ke Komisi VII DPR RI, Menteri Pertambangan dan Presiden RI.
"Segera kita jadwalkan pemanggilan kepada semua pihak terkait untuk mengusulkan penghentian kontrak dari PT Vale," tegas mantan anggota DPRD Makassar itu. (rilis)