Siapa AB? Bos Garuda Indonesia Ditahan Kejagung Soal Kasus Pengadaan Pesawat, Dulu Diperiksa KPK
Tersangka tersebut yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, berinisial AB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.
Kejagung juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen sebanyak 580 yang diklasterisasi berdasarkan jenis pengadaan pesawatnya, satu unit handphone, dan satu dus berisi dokumen persidangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui AB adalah Albert Burhan. Dia menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia pada masa itu.
Albert Burhan pernah diperiksa KPK
Albert Burhan pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 lalu.
Kala itu, Albert Burhan sebagai mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Citilink Indonesia,
Penyidik memeriksa Albert untuk tersangka kasus korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Albert Burhan sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Albert diperiksa setelah pernah menjabat sebagai Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia 2005-2012.
Selain Albert, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pegawai PT Jimbaran Villas sebagai saksi juga untuk tersangka Emirsyah Satar.
Seperti diketahui, Emirsyah Satar pernah menjabat sebagai Dirut Garuda. Dirinya diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.
Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura.
KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga PT Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.
