Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polsek Ujung

Pria Parepare Ditangkap Curi Celengan & 71 Bungkus Rokok, Uangnya Dipakai Bareng 'Kekasih Gelap'

Polsek Ujung Parepare mengamankan seorang pelaku tindak pencurian barang disalah satu toko yang ada di Parepare.

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/YAUMIL
Kapolsek Ujung, AKP Anwar menggiring pelaku, AK (19) ke kamar tahanan. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Satu pelaku pencurian disalah satu toko di Parepare ditangkap polisi.

Kapolsek Ujung, AKP Anwar mengatakan, salah satu korban kasus pencurian di Parepare yaitu Idul.

Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ujung Parepare pada Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Anjungan Cempae Icon Wisata Baru di Kota Parepare

Baca juga: Operasi Keselamatan, Pengendara Melanggar di Parepare Tak Ditilang

"Setelah menerima laporan, Resmob Polsek Ujung kemudian mendatangi lokasi melakukan olah TKP," ujar AKP Anwar.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang sebagai pelaku.

"Malamnya tim buser berhasil melakukan penangkapan disalah satu kos di kota Parepare," ujarnya.

Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Sedangkan barang bukti disembunyikan di loteng rumah pelaku.

Motif pelaku, hanya untuk bersenang-senang dengan perempuan.

"Hasil curiannya itu digunakan untuk berhubungan dengan perempuan," tambahnya.

Adapun pelaku berinisial AK (19) telah diamankan di Polsek Ujung.

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp4 juta rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa satu celengan, satu buah sarung, dan 71 bungkus rokok berbagai jenis.

"Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolsek Ujung.

Laporan kontributor Tribunparepare.com/M.Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved