Pemkab Wajo
Jawaban Sekda Wajo Soal Rencana Pemkab Jual RPC
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Herman Arif mengungkapkan, Pemkab Wajo berencana menjual aset RPC.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Herman Arif mengungkapkan, Pemkab Wajo berencana menjual aset Rice Processing Complex (RPC).
Rencana penjualan aset RPC yang berada di Kecamatan Maniangpajo itu, tak ditampik oleh Pemkab Wajo.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wajo, Armayani, bukan RPC secara keseluruhan yang akan dijual, melainkan beberapa aset di dalam RPC sendiri.
"Pemkab tak mau jual RPC, di kompleks RPC ada tanah, bangunan dan mesin, yang diusulkan untuk pindahtangankan adalah aset mesin yang saat ini sudah tidak dapat difungsikan karena sudah rusak berat," katanya, Ahad (6/3/2022).
Menurutnya, mesin-mesin yang merupakan aset RPC itu apabila hendak diperbaiki juga sudah mustahil.
Lantaran, onderdilnya sudah tak lagi diproduksi oleh pabrik dan tak ada lagi di pasaran, mengingat mesin tersebut berusia cukup lama.
Lebih lanjut, Armayani menyebutkan, saat ini aset lainnya di RPC berupa tanah dan bangunan sementara diupayakan agar bisa dimanfaatkan lagi.
"Tanah dan bangunan RPC, Pemkab sedang upayakan untuk dimanfaatkan dan saat ini sedang diproses kerjasama oleh Dinas Perindagkop yang dikoordinir oleh Asisten II," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, Dahlan juga mengatakan bahwa yang akan dijual adalah sejumlah mesin yang ada di RPC.

"Ada beberapa pertimbangan antara lain, mesin RPC sudah tidak bisa dioperasikan secara optimal, biaya pemeliharaannya lebih besar dibanding dengan yang dihasilkan," katanya.
RPC sendiri dibangun pada 2004 lalu, di masa pemerintahan Bupati Wajo, Naharuddin Tinulu.
Namun, RPC yang digadang-gadang bakalan jadi kawasan pengolahan beras terbesar di kawasan Sulawesi Selatan itu pun hingga kini tak berjalan.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Wajo melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (4/3/2022) kemarin, terkait rencana Pemkab Wajo menjual sejumlah aset di RPC.
"(Kami) Komisi II kemarin (Jumat) melakukan koordinasi dengan BKAD Sulsel, kami pertanyakan legalitas penjualan aset daerah," kata anggota Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif.
Hasil dari koordinasi dengan BKAD Sulsel itu, Pemkab Wajo mesti membentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian apakah aset daerah tersebut memang layak untuk dijual.
"Harus dibentuk tim dulu. Sebelum ada keputusan penjualan," katanya.
Anggota Fraksi Gerindra itu berharap, agar penjualan RPC ke depannya tidak melanggar aturan yang ada dan menjadi masalah di kemudian hari.
"Kami di DPRD berharap agar penjualan RPC sesuai mekanisme yang ada dan tidak melanggar Perda," pungkasnya. (*)
Laporan jurnalis Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan