Apes, Niatnya Ingin Nambah Istri, Firman Pria Asal Lutra Justeru Ditangkap Polisi karena Dokumen
Firman ditangkap dengan seorang mahasiswi berinisial W (19) yang belum lama ini dinikahinya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria bernama FS alias Firman (38), asal Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel.
Firman ditangkap dengan seorang mahasiswi berinisial W (19) yang belum lama ini dinikahinya.
Keduanya ditangkap saat berada Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3/2022) pagi.
Firman ditangkap setelah menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan dokumen data perkawinan.
Dimana diketahui, ia diduga dengan sengaja memalsukan data perkawinan.
Data perkawinan yang diduga dipalsukan Firmansyah yaitu dengan membuat surat kematian Istrinya.
Surat yang dipalsukan itu, pun digunakan Firman untuk menikah lagi dengan sang mahasiswi berinisial W.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara dalam keterangan tertulisnya kepada tribun, menjalaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan Firman.
"Firman sebelumnya suda menikah dengan perempuan D dan mereka sudah menikah sekitar 10 tahun dan belum bercerai," kata Kompol Dharma.
Kompol Dharma menjelaskan, modus Firman meninggalkan istri pertamanya dengan pamitan untuk sekedar pulang kampung.
"Awalnya Firman dan perempuan D tinggal di Maluku dan sekitar bulan Juni 2021 Firman pamit kepada istrinya (D) untuk ke kampung halamannya di Desa Bone Subur Kabupaten Luwu Utara," ujar Dharma.
"Namun selama enam bulan Friman tidak kembali ke Maluku dan istrinya (D) mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan perempuan W," sambungnya.
Proses pernikahan Firman dengan mahasiswi W, lanjut Dharma berjalan lancar dengan adanya surat kematian D yang dibuat Firman.
"Adapun Firman menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya perempuan D dan tanpa sepengetahuan D memindahkan domisiliinya dari Maluku ke Luwu Utara," terang Kompol Dharma.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 279 KUHPidana dan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)