Pengadilan Negeri Makassar Lockdown
Pengadilan Negeri Makassar Lockdown, Satu Hakim dan 10 Pegawai Positif Covid-19
Tidak hanya pegawai, seorang hakim Pengadilan Negeri Makassar, juga terkonfirmasi Covid-19. Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tidak hanya pegawai, seorang hakim Pengadilan Negeri Makassar, juga terkonfirmasi Covid-19.
Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali ditemui wartawan di salah satu kafe Jl Pelita, Senin (28/2/2022) siang.
"Ada beberapa bagian yang terpapar covid. Satu hakim dan 10 pegawai dan honor yang terpapar Covid-19," kata Sibali.
Atas dasar kondisi itulah kata dia, Pengadilan Negeri Makassar, sepakat untuk dilockdown.
"Sehingga itulah menjadi pertimbangan ketua Pengadilan Negeri Makassar kelas 1 khusus melakukan lockdown," jelasnya.
Pihaknya, mengaku sejauh ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pengadilan Negeri Makassar Lockdown, 11 Orang Positif Covid-19
Protokol kesehatan itu, meliputi adanya pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengunjung dan pegawai sebelum memasuki pengadilan.
Selain itu, juga telah disediakan handsanitizer ataupun tempat cuci tangan di halaman depan.
Begitu juga dengan aturan mewajibkan memakai masker ke setiap orang yang datang.
Namun, nyatanya masih terdapat pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19.
"Persoalannya dampak pandemi Covid 19, kami di pengadilan Negeri Makassar sudah menjadi budaya melakukan sebuah vaksinasi dan melakukan swab PCR," terang Sibali.
"Dan ternyata di pengadilan negeri Makassar ada beberapa karyawan, pegawai dan hakim terpapar Covid 19," sambungnya.
Total pegawai dan hakim yang terkonfirmasi Covid-19, kata dia sebanyak 11 orang.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Makassar, lockdown alias tanpa aktifitas.
Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Di gerbang masuk pengadilan, sudah terpampang spanduk bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.
"Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19 disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara," tulis spanduk berlatar kuning itu.
Pemberitahuan lockdown itu berlaku sejak Tanggal 25 Februari-4 Maret 2022.
"Kecuali, untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum tetap buka," tulisnya lagi. (*)