Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus KDRT di Makassar

Tersangka KDRT, Pengusaha Alkes di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

Pengusaha alat kesehatan berinisial FA (48) terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
FA Tersangka kasus KDRT saat dihadirkan dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2/2022) sore 

Adapun kekerasan yang dialami SZ oleh terduga pelaku FA lanjut Mesyi, adalah kekerasan fisik.

"Kekerasan fisik ini dialami korban (SZ) ada dua kasus sebenarnya," tutur Meisy.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Haryanto kepada wartawan mengatakan, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan.

Namun karena terlapor FA dua kali terpapar Covid-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.

"Saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan," jelas Budi Haryanto.

Budhi juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus FA yang sudah tiga kali dilaporkan ke polisi atas kasus KDRT terhadap istrinya, SZ.

"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai dua kali maka pemeriksaan tertunda," ucapnya.

Terkait adanya kabar beredar bahwa FA memilik saudara yang bertugas di Mabes Polri, Budi Haryanto mengaku tidak akan terpengaruh alias akan bertindak profesional.

"Yang jelas Polrestabes profesional tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegas Budi Haryanto.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved