Kasus KDRT di Makassar
Tersangka KDRT, Pengusaha Alkes di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara
Pengusaha alat kesehatan berinisial FA (48) terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha alat kesehatan berinisial FA (48) terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia ditetapkan tersangka KDRT akibat menganiaya istrinya berinisal SZ (36).
"Pasal yang disangkakan, pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Baca juga: Motif Pengusaha Alkes di Makassar Nekat Pukuli Istri dan Anaknya
Baca juga: Breaking News: Kasus KDRT Mandek Gegara Terlapor Keluarga Polisi, Kapolrestabes: Kami Profesional
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Komang saat merilis kasus itu bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2022) sore.
Rupanya, motif penganiayaan atau kekerasa itu hanya didasari persoalan SZ yang menolak makan saat diminta sang suami untuk bersantap.
"Tersangka emosi karena korban (SZ) disuruh makan namun korban tidak mau makan karena sudah makan di rumah temannya," ungkap Komang.
Begitu juga dengan anak keduanya AFF, yang dipukuli FA menggunakan mainan plastik.
FA kata Komang, tidak berhenti menangis saat dicubit kakaknya.
"Begitupula tersangka emosi karena anak keduanya tidak berhenti menangis akibat korban (AFF) dicubit kakaknya," ujar Komang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan FA (48) dalam rumah tangganya, sang istri SZ (36) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Komang menjelaskan, aksi kekerasan itu berlangsung di rumah FA dan istrinya SZ di Komplek Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 19 Januari 2022.
"Tersangka Fauzan Amansyah, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Kombes Pol Komang.
Tidak hanya sang istri SZ, FA yang gelap mata rupanya juga menganiaya anaknya AFF.
"Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban," ujarnya.
Akibat pemukulan itu, lanjut Komang, SZ mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Sehingga mengakibatkan korban (SC) mengalami luka memar, nyeri dan bengkak pada bagian dahi dan lengan sebelah kanannya," bebernya.
Polisi pun menetapkan pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar itu, FA sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ.
Penetapan tersangka itu, pasca viral diberitakan bahwa kasus itu mandek lantaran FA mempunyai keluarga polisi di Mabes Polri.
"Tersangka berinisial FA, tempat tanggal lahir di Ujung Pandang 13 Desember 1978," jelas Komang.
"Tersangka FA diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban SZ, yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan tangan kanannya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar, FA (48) dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ (36).
Namun anehnya, kasus itu dikabarkan mandek di Polrestabes Makassar lantaran terlapor FA, punya saudara yang bertugas di Mabes Polri.
Padahal, SZ yang mengaku sebagai korban KDRT juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara.
Kasus itu mendapat pendampingan dari UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov Sulsel.
Kepala UPT P2TP2A Pemprov Sulsel, Meisy Sari Bunga Papayungan, membenarkan perjalanan kasus tersebut yang terkesan lamban.
"Sebetulnya itu kan, di polisi yang tidak (jalan). Jadi kemarin itu kita minta, bagaimana, percepat dong progresnya biar korban tidak kelamaan juga sama kami," kata Meisy Papayungan dikonfirmasi via telepon, Kamis (24/2/2022) siang.
Meisy juga membenarkan jika petugasnya yang mendampingi kasus itu, sempat mendapat intimidasi dari terlapor, FA.
"Iya, ada satu kasus. Anggota saya dipukul kasihan (sama terlapor KDRT)," bebernya.
Kasus dugaan pemukulan oleh FA terhadap petugas P2TP2A itu kata Meisy terjadi pada 4 Februari 2022 lalu dan telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Adapun kekerasan yang dialami SZ oleh terduga pelaku FA lanjut Mesyi, adalah kekerasan fisik.
"Kekerasan fisik ini dialami korban (SZ) ada dua kasus sebenarnya," tutur Meisy.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Haryanto kepada wartawan mengatakan, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan.
Namun karena terlapor FA dua kali terpapar Covid-19 maka pemeriksaan terhadapnya ditunda.
"Saya akan atensi untuk perkara ini cepat diselesaikan," jelas Budi Haryanto.
Budhi juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus FA yang sudah tiga kali dilaporkan ke polisi atas kasus KDRT terhadap istrinya, SZ.
"Sudah saya cek perkaranya sudah naik sidik namun karena pelaku dinyatakan COVID sampai dua kali maka pemeriksaan tertunda," ucapnya.
Terkait adanya kabar beredar bahwa FA memilik saudara yang bertugas di Mabes Polri, Budi Haryanto mengaku tidak akan terpengaruh alias akan bertindak profesional.
"Yang jelas Polrestabes profesional tidak ada intervensi dari pihak manapun," tegas Budi Haryanto.