Opini Tribun Timur
(Penyelenggara) Pemilu Berkualitas
ADA tiga catatan kelam yang mewarnai seleksi penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) Periode 2022-2027
Sekali saja mereka, tidak menunjukkan kualitasnya, cadangan pengganti sudah mulai buka baju dan melakukan pemanasan di luar lapangan.
Kualitas Pemilu
Lebih lanjut mengenai penentuan kualitas pemilu berikutnya, yaitu kecakapan para penyelenggara mengeksekusi peraturan teknis kepemiluan.
Diantaranya, menyusun rancangan peraturan KPU tahapan, program, dan jadwal untuk pemilu 2024.
Pekerjaan berat sudah menanti mereka, sebab sekalipun sudah disepakati jadwal pemilu jatuh tempo pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.
Ada permintaan agar memperpendek jadwal kampanye pemilu, dan mengevaluasi pembiayaan pemilu yang tadinya diajukan sebesar Rp.86 triliun.
Kemudian, jangan dilupakan pula untuk pembentukan PKPU pencalonan anggota legislatif.
Terdapat satu masalah klasik yang juga sudah berkali-kali menjadi konflik laten antara KPU dan Bawaslu, yakni syarat pencalonan anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana.
Dengan melalui rancangan PKPU Pencalonan, diharapkan ada titik temu antara KPU dan Bawaslu; apakah bagi mantan narapidana bisa secara langsung memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif?
Ataukah harus menunggu jeda lima tahun terhitung dari selesainya menjalani masa pemidanaan?
Masalah ini penting ditemukan jawabannya, kemudian dituangkan dalam PKPU, dengan mengingat tafsir calon kepala daerah berstatus mantan narapidana berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 berlaku pula ternyata di dalamnya uji materil calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana.
Lebih dan kurangnya, apalagi yang perlu dilakukan perbaikan, kalau bukan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Tragedi kematian 722 petugas (KPPS, PPS, PPK) pada pemilu 2019 karena beban kerja yang begitu berat akibat desain pemilu lima kotak, membutuhkan terobosan hukum melalui penyederhanaan suara menjadi satu, dua, atau tiga surat suara untuk lima jenis pemilu.
Atau kalau tetap hendak mempertahankan sistem lima kotak, mekanisme penghitungannya bisa dibuat menjadi paralel. Tahap pertama, penghitungan suara Pilpres, DPR, dan DPD.
Tahap kedua, penghitungan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terwujudnya pemilu berkualitas dengan melalui penyelenggara dan aturan yang berkualitas bukan hanya soal kepentingan dan kebutuhan peserta pemilu.
Tapi juga menyangkut trust rakyat pemilih, suaranya bisa terkawal dengan baik, hingga terkonversi menjadi kursi.*