Opini Tribun Timur
(Penyelenggara) Pemilu Berkualitas
ADA tiga catatan kelam yang mewarnai seleksi penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) Periode 2022-2027
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Praktisi Hukum Pemilu
ADA tiga catatan kelam yang mewarnai seleksi penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) Periode 2022-2027, sebagaimana telah mengantarkan tujuh komisioner KPU RI dan lima komisioner Bawaslu RI terpilih.
Pertama, seleksi tahap kedua yang digawangi oleh Timsel: CAT, uji makalah, dan psikotes ditengarai hasilnya tidak transparan.
Kedua, seleksi tahap akhir, fit and proper test yang dijalankan Komisi II DPR RI minim objektivitas, karena sebagian besar nama yang terpilih identik dengan daftar nama yang beredar beberapa hari sebelumnya di sekitar kompleks parlemen.
Konon uji kelayakan dan kepatutan belum usai, Parpol sudah kantongi nama-nama komisioner terpilih.
Ketiga, komisioner terpilih baik KPU maupun Bawaslu, tidak mengakomodasi 30 persen keterwakilan perempuan seperti tuntutan beberapa aktivis pemilu.
Tidak ada pemilu berkualitas tanpa kualitas penyelenggara dan aturan pemilu.
Penyelenggara dan aturan merupakan dua elemen yang mendeterminasi catur sukses elektoral, pemilu dan pilkada serentak 2024.
Kualitas Penyelenggara
Pertama-tama cara menyikapi seluruh komisioner terpilih hasil uji kepatutan DPR RI tersebut, mari kita mengelola “kekecewaan” menjadi optimisme.
Secerca harapan masih ada, sepanjang para komisioner terpilih menumbuhkan karakter diri yang independen, kuat, dan mandiri.
Tidak ada politik balas budi, dari mereka yang pernah memberikan suara keterpilihan untuk dirinya.
Demi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, mereka ingin murka, durhaka bak anak Malin Kundang, matedde ati (keras kepala), untuk setiap perwakilan partai politik yang pernah memilihnya tidak mengapa.
Sebab sekarang, KPU dan Bawaslu terpilih pilihan daulat rakyat, bukan pilihan daulat parpol.