Kondisi Brigjen Junior Tumilaar Kini Ditahan Usai Bela Warga, Sakit di Bagian Perut tapi Tak Dirujuk
Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.
Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.
"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.
Baca juga: Jadi Kuda Hitam di Gaswa Cup 2022, Berikut Profil Tim Bekkae Junior Football Club
Baca juga: Jejak Rekam Junior Jenderal Andika Perkasa di Kopassus Mayjen Teguh Promosi Komandan Baret Merah
Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.
Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.
Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.
Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.
Baca juga: Ini Masalahnya Kenapa Brigjen Junior Tumilaar Marah-marah ke PT Sentul City, Videonya Viral
Baca juga: Jejak Rekam Junior Jenderal Andika Perkasa di Kopassus Mayjen Teguh Promosi Komandan Baret Merah
Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka.
Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," papar Danpuspomad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com