Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beli Minyak Goreng Pakai KK di Luwu

Beli Minyak Goreng di Luwu Wajib Perlihatkan Kartu Keluarga

Pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Kominfo Luwu
Jajaran Pemkab Luwu melakukan sidak minyak goreng, Rabu (23/2/2022). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kelangkaan minyak goreng di pasaran menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Keresahan masyarakat terhadap kelangkaan minyak goreng dapat dilihat diberbagai media sosial.

Warga mengeluhkan sulitnya membeli minyak goreng, baik di pasar modern ataupun di pasar tradisional.

Menyikapi realita tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Dinas Perdagangan didukung oleh Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama dua hari.

Targetnya adalah sejumlah swalayan, mini market, toko eceran campuran, dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa, Belopa Utara, Bua dan Ponrang pada Selasa dan Rabu (22-23/2/2022).

Sidak dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim.

Didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain, dan Kabag Perekonomian, Irmawaty.

Menurut Ahyar, saat sidak tidak ditemukan adanya penimbunan minyak goreng.

Bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas.

Sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen

"2 hari ini tim turun untuk melakukan sidak di beberapa toko swalayan, mini market hingga ke toko-toko eceran," kata Ahyar, Rabu (23/2/2022).

"Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Husain, mengatakan, sidak dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga perliternya adalah Rp 14 ribu," jelas Husain.

Karena terbatasnya stok dan menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved