Pemerasan di Bulukumba
Propam Polda Sulsel Kerahkan Tim Paminal Usut Dugaan Pemerasan Oknum Polres Bulukumba, Dipecat?
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel mengerahkan tim Pengamanan Internal (Paminal) mengusut dugaan pemerasan oleh oknum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel mengerahkan tim Pengamanan Internal (Paminal) mengusut dugaan pemerasan oleh oknum personel Polres Bulukumba.
Tujuannya, untuk mengonfirmasi langsung pengakuan keluarga terduga pelaku narkoba yang mengaku diperas.
"Sementara masih lidik (penyelidikan) dan pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dikonfirmasi tribun, Jumat (18/2/2022).
Sementara proses pendalaman itu berlangsung, kata dia, pihaknya juga telah membebaskan tugaskan oknum tersebut.
"Iya (sudah kita bebas tugaskan dari satuan Narkoba Polres Bulukumba)," singkat perwira berpangkat tiga melati itu.
Jika nantinya dalam penyelidikan kasus itu, kata Agung, sang oknum yang diketahui berinisial Brigpol AM terbukti melakukan pemerasan, maka akan disanksi berat.
Sanksi berat itu, kata dia, bisa hingga Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
"Jika hasil pendalaman ditemukan ada tindak pidana lantaran telah melakukan perbuatan tercela dan menurunkan citra Polri khususnya Polda Sulsel, kami akan menyarankan agar dilakukan pemecatan," tegas Agoeng kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial ST (40) yang merupakan istri terduga pelaku narkoba IF(43, mengaku dimintai sejumlah uang.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Kasus Narkoba, Benarkah Terima Uang Rp 125 Juta?
Ia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Polres Bulukumba berinisial Brigpol AM.
Tujuannya, untuk membantu meringankan hukuman atau pasal yang menjerat IF.
Tidak tanggung-tanggung, nominal permintaan uang itu dikatakan IS mencapai Rp 125 juta.
Namun, berjalan waktu, uang yang diperoleh Brigpol AM pengakuannya hanya Rp 100 juta.
Itu pun diakuinya telah dikembalikan ke IS beberapa hari setelahnya.
Meski demikian, kasus itu rupanya tetap didalami Propam Polda Sulsel.
IF ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu di mobil miliknya, 10 November 2021 lalu.
Namun, dari hasil tes urine, IF disebut tidak mengandung narkoba alias negatif. (*)