Pemerasan di Bulukumba
Kronologi Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Kasus Narkoba, Benarkah Terima Uang Rp 125 Juta?
Oknum polisi bernama Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulsel
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum polisi bernama Brigpol Ade Muspratomo, diduga telah memeras keluarga kasus narkoba di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ia diduga telah memeras keluarga Irfan yang ditangkap kasus narkoba, 10 November 2021 lalu.
Isteri Irfan, Hj Susnawati, Rabu (16/2/2022) malam, menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers. Ia mengaku telah memberi uang ke Ade sebanyak Rp125 juta.
Itu untuk mengamankan kasus Irfan yang kedapatan menguasai sabu sebanyak 0,83 gram di belakang jok mobilnya.
"Berdasarkan urine, Irfan negatif pengguna narkoba. Jadi minta Rp 40 juta untuk dia positifkan, supaya bisa direhababilitas saja," kata Susnawati, di rumah makan HDR.
Namun, saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/2/2022), Ade membantah dengan tegas tudingan pemerasan itu.
Ade mengaku, jika dirinyalah yang ditawarkan sejumlah uang oleh Hj Susnawati.
Jumlahnya pun tak sampai Rp125 juta seperti yang dituduhkan kepadanya, tapi hanya Rp100 juta.
"Saya memang pernah dikasi, tapi saya kembalikan uangnya. Karena menurut saya ini salah, jadi saya kembalikan," kata Ade.
Olehnya itu, dengan tegas ia menyampaikan bahwa tak pernah melakukan pemerasan.
"Saya tidak bisa ambil, ini melanggar hukum. Jadi saya kembalikan. Saya kaget juga, saya dituduh memeras," tambahnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin, mengaku tak tahu menahu mengenai persoalan itu.
Selama menjadi Kasat Narkoba di Polres Bulukumba, ia menegaskan tidak ada uang yang mengalir ke pribadinya.
"Saya tidak tahu itu," singkatnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi