Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkara Curanmor Takalar

Kejaksaan Negeri Takalar Selesaikan Perkara Curanmor Melalui Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice. Perkara tentang tindak pidana pencurian motor (Curanmor)

sayyid/tribun takalar
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin 

Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.

Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.

Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya. (TribunTakalar.com)

Laporan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli

 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved