Perkara Curanmor Takalar
Kejaksaan Negeri Takalar Selesaikan Perkara Curanmor Melalui Restoratif Justice
Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice. Perkara tentang tindak pidana pencurian motor (Curanmor)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kejaksaan Negeri Takalar menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice.
Perkara tentang tindak pidana pencurian motor (Curanmor).
Pelakunya, bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restoratif Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restoratif Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan keruang dadi Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkar tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restoratif Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memperhatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.
Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.
Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya. (TribunTakalar.com)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli