Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertimbangan Hakim Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Bui, Eks Anggota Fraksi Golkar Itu Berbelit-belit

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin ketua Muhammad Damis tersebut menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, kini sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin ketua Muhammad Damis tersebut menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara.

Beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Pertimbangan itu, baik itu hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Sebelumnya, Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan karena perbuatan Azis dinilai tela merusak citra DPR.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan seraya membaca amar putusan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Eks Wakil Ketua DPR Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terbukti Suap Penyidik KPK

Baca juga: Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR RI Divonis Hari ini, Dulu KPK Tuntut Pidana Penjara 4 Tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). KPK memperpanjang masa penahanan Azis Syamsuddin hingga 40 hari ke depan, karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Sumber: Kompastv/Ant) (Sumber: Kompastv/Ant)

Tak hanya itu, Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Eks Anggota Fraksi dari Partai Golkar itu juga dinyatakan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucap Fahzal.

Sedangkan untuk pertimbangan hal yang meringankan, Azis Syamsuddin dinyatakan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

Baca juga: Punya Elektabilitas Tinggi, Survei: Publik Nilai Golkar Partai Nasionalis Religius

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).

Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Baca juga: Akan Ditertibkan Satpol PP, Legislator Golkar Bulukumba Bela Pemilik Toko

Baca juga: Airlangga Hartarto Minta AMPG Susun Strategi Pemenangan Golkar pada Pemilu 2024

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. 

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved