Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR RI Divonis Hari ini, Dulu KPK Tuntut Pidana Penjara 4 Tahun

Agenda persidangan yakni pembacaan vonis terdakwa oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Ansar
Kompas.com
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menjalani sidang Kamis (17/2/2022) ini.

Agenda persidangan yakni pembacaan vonis terdakwa oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat ,sidang dengan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

Baca juga: Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .

Sebab,  prinsip independensi hakim sangat penting.

Ketika memutus sebuah perkara, hakim  harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. 

Pihaknya juga optimistis Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Dok Pribadi Ali Fikri)

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali akan menyerahkan seluruh putusan tersebut kepada majelis hakim terkait dengan hukuman pidana terhadap Azis.

"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tukas Ali. 

Sebagai informasi, sidang kali ini digelar setelah sidang sebelumnya Senin (14/2/2022) urung dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.

Di mana pada saat itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Masih Berjalan, Kini KPK Telusuri Peran Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Dalam Kasus Lain

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya Orang Dalam di KPK Amankan Perkara, Novel Baswedan Singgung Sosok Ini

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved