Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akan Ditertibkan Satpol PP, Legislator Golkar Bulukumba Bela Pemilik Toko

Sebelumnya, penertiban sejumlah toko di depan Pasar Sentral Bulukumba itu bakal dilakukan oleh Satpol PP.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Legislator Golkar Bulukumba, Juandy Tandean.   

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rencana Satpol PP Bulukumba, menertibkan sejumlah toko di Jalan Samratulangi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulsel, mendapat pembelaan dari Legislator Golkar Juandy Tandean.

Sebelumnya, penertiban sejumlah toko di depan Pasar Sentral Bulukumba itu bakal dilakukan oleh Satpol PP.

Pasalnya, ada beberapa ruko yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda). 

Menurut Juandy, masih banyak hal urgent yang perlu untuk diutamakan.

Seperti misalnya penertiban ternak liar di dalam kota.

"Tidak usahlah dulu bicara masalah pelanggaran perda, itu saja masalah ternak dalam kota belum bisa diatasi," kata Juandy, Senin (14/2/2022).

Menurut Juandy, pernyataan Kasatpol PP Bulukumba, Haerul Nurdin, yang akan menertibkan toko karena diduga penyebab kemacetan dianggap keliru.

“Harusnya Pak Kasatpol ini lebih paham, dia kan mantan Kadishub, masalah di depan sentral atau jalur dua itu, bukan sepenuhnya salah pemilik toko,” tegas Juandy.

Penyebab kamacetan, lanjut Juandy, lantaran adanya aktivitas bongkar muat pedagang di pasar sebelum waktunya.

“Kan belum waktunya itu pedagang sudah mulai berdatangan, menjejerkan kendaraannya di bahu jalan, bahkan ada yang melakukan aktivitas jual beli di tepi jalan,” tegasnya.

Harusnya, Kasatpol segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM).

Khususnya dalam mengurai kemacetan dengan menempatkan petugas di titik-titik yang kerap menimbulkan kemacetan.

Termasuk mengkaji kembali penempatan Pasar Sentral Bulukumba sebagai tempat aktivitas bongkar muat.

“Kasatpol jangan main tertibkan, sudah seharusnya turun melihat langsung dan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha di Jalan Samratulangi," jelas dia.

"Minimal melalui surat edaran kan bisa. Kalau mau menertibkan yah itu para pedagang bongkar muat di tepi jalan pasar sentral yang harus ditertibkan, jangan bongkar muat sebelum waktunya,” tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved