Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

Isoman di Rumah? Simak Cara Dapat Obat Gratis Bagi Pasien Omicron Bergejala Ringan

Pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Editor: Hasriyani Latif
Freepik/jcomp
Ilustrasi - Pasien Omicron dengan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah dan mendapatkan obat gratis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Cara dapat obat gratis bagi pasien covid-19 termasuk varian omicron penting diketahui bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Seperti diketahui, penyebaran omicron yang begitu cepat mendongkrak kenaikan kasus positif di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sejauh ini, pemerintah mencatat mayoritas kasus yang dilaporkan atas infeksi omicron bergejala ringan.

Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Tertinggi, Pemerintah Dorong Vaksinasi Booster dan Prioritaskan Lansia

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Alami Gejala Omicron Tapi Hasil Tes Negatif? Ini Saran Ahli

Gejala ringan yang dimaksud seperti flu, batuk, dan sakit tenggorokan.

Karena gejalanya mirip flu biasa, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah memang terjangkit covid-19 atau tidak.

Dan bila ternyata positif, bisa melakukan isolasi mandiri (isoman).

Pemerintah telah menyediakan layanan telemedisin sehingga pasien bisa mendapatkan layanan konsultasi dan obat dengan lebih mudah meskipun menjalani perawatan mandiri.

Namun demikian, isolasi mandiri harus dilakukan sesuai aturan. Berikut cara isolasi mandiri yang benar bagi pasien Covid-19.

Syarat isolasi mandiri

Aturan terbaru mengenai perawatan pasien Covid-19, khususnya Omicron, dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022.

Baca juga: 18 Pegawai Pemkot Makassar Positif Covid-19, Kantor Balai Kota Dikosongkan dan Disemprot Disinfektan

Baca juga: Data Kemenkes: 356 Orang Meninggal Dunia karena Covid-19 Selama 19 Hari

Surat tersebut diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pasien Omicron bisa dirawat di rumah sakit, bisa pula isolasi mandiri di rumah.

Hal ini bergantung pada kondisi dan tingkat keparahan gejala yang ditunjukkan pasien.

Berikut rinciannya:

- Perawatan di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala berat-kritis;

- Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;

- Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.

Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:

Ilustrasi-Sakit Tenggorokan
Ilustrasi-Sakit Tenggorokan (Klikdokter)

Syarat klinis dan perilaku

- usia kurang dari 45 tahun;

- tidak memiliki komorbid;

- dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; dan

- berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

- dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan

- dapat mengakses pulse oksimeter. Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Lama durasi

Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022, durasi isolasi pasien Covid-19 berbeda-beda, bergantung pada kondisi pasien.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kemudian, pada kasus dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga: Danny Pomanto dan Taufan Pawe, Andi Ina Kartika Sari Positif Covid-19 di Hari Bersamaan, Omicron

Baca juga: Pasien Covid-19 di Makassar Meningkat, Padahal Vaksinasi Sudah 90%, Penjelasan Epidemiolog Unhas

Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Kemudian, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, dapat dilakukan pemeriksaan nucleid acid amplufication test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.

Cara dapatkan obat gratis

Kementerian Kesehatan juga telah menyediakan layanan konsultasi kesehatan atau telemedisin bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.

Melalui layanan tersebut, pasien virus corona, khususnya yang berdomisili di Jabodetabek, bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Layanan telemedisin dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.

Baca juga: Viral Berwisata saat Positif Covid-19 hingga Dihujat Netizen, Reza Fahd Adrian Akhirnya Minta Maaf

Baca juga: Sering Digunakan di Indonesia, Mampukah Sinovac Hadapi Omicron? Ilmuwan Ungkap Hasil Penelitian

Saat ini, Kemenkes telah bekerja sama dengan 17 platform telemedisin yaitu Aido Health, Alodokter, GetWell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, KlikDokter, KlinikGo.

Lalu ada Lekasehat, LinkSehat, Mdoc, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

"Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (4/2/2022).

Namun, apabila pasien tidak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui WhatsApp, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin yang tersedia.

Baca juga: Dirut RSUD Daya Sebut Hasil PCR Wali Kota Makassar Tak Dicurigai Omicron

Baca juga: Alasan Gelombang Omicron Lebih Singkat Daripada Delta Menurut Ahli

Caranya, dengan menekan link yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

Selanjutnya, pasien dapat memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan mendapatkan paket obat gratis.

Setelah berkonsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Nadia menekankan, hanya pasien dengan kategori layak isoman yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.

Adapun obat gratis yang didapatkan pasien tediri dari dua paket, yakni:

Paket A: untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet.

Paket B: untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg - 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved