Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman

Apa Jadinya Jika Kepemimpinan Andi Sudirman Tanpa Wagub, Penjelasan Fajlurrahman Jurdi

Andi Sudirman Sulaiman berpotensi tanpa Wakil Gubernur Sulsel jika dilantik jadi gubernur definitif di atas tanggal 5 Maret 2022.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Andi Sudirman Sulaiman berpotensi tanpa Wakil Gubernur Sulsel jika dilantik jadi gubernur definitif di atas tanggal 5 Maret 2022.

Jika dihitung Jumat (4/2/2022) hari ini, batas waktunya tersisa 29 hari ke depan.

Hal itu mengemukakan dalam hasil konsultasi pimpinan DPRD Sulsel dengan Kementerian Dalam Negeri di Rujab Ketua DPRD Sulsel Jalan Ratulangi Makassar Kamis (3/2/2022) malam.

Menanggapi hal tersebut, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi mengingatkan pentingnya kehadiran 02 Sulsel dalam pengelolaan pemerintahan.

Sulsel memiliki 24 kabupaten/kota dinilai mesti dikelola bersama-sama.

"Pentingnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur bagi pemerintahan sangat diperlukan, karena daerah yang seluas sulsel harus dikerjakan secara bersama-sama," kata Fajlurrahman Jumat (4/2/2022).

Fajlur menilai, akan sulit bagi seorang Gubernur sendiri untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif tanpa ditopang oleh Wagub

Ia pun memberikan sejumlah catatan. Menurutnya, siapapun yang menjadi pendampingnya, harus benar-benar menjadi pendamping, bukan player. 

"Dia tidak datang mengganggu, tetapi memberi solusi," katanya.

Ia menyarankan manfaatkan waktu yang tersisa 19 bulan ini untuk memajukkan sulsel dan perlihatkan kepada publik, bahwa di sisa kekuasaannya mereka berakhir dengan husnul khatimah.

Rujukannya, pasal 176 UU Pilkada ditegaskan bahwa; dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Menurutnya, di sinilah Parpol itu memiliki kekuatan politik.

Karena secara tegas dinyatakan bahwa “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. 

"Artinya ini bola ada di parpol," katanya.

Baca juga: DPRD Sulsel: Kalau Andi Sudirman Belum Dilantik Hingga 29 Hari ke Depan, Tak Ada Pemilihan Wagub!

Sebelumnya diberitakan, DPRD Sulsel akhirnya telah berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri mempertanyakan mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved