Inilah Batas Usia Honorer yang Bisa Diangkat Jadi CPNS hingga Ketentuan Skala Prioritas
Tenaga honorer berusia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk dijadikan PNS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022-2023.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan menerapkan skala prioritas.
Tenaga honorer berusia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk dijadikan PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Baca juga: Inilah Syarat dan Batas Usia Honorer yang Akan Diangkat Jadi CPNS
Baca juga: Munir Eks Guru Honorer yang Dikenal Cerdas Bakar Sekolah, 24 Tahun Sakit Hati Gajinya Tak Dibayarkan
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.
Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.
Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Sudah Putuskan Nasib Tenaga Honorer yang Saat ini Sedang Bekerja di Instansi Pemerintahan
Baca juga: Munir Eks Guru Honorer yang Dikenal Cerdas Bakar Sekolah, 24 Tahun Sakit Hati Gajinya Tak Dibayarkan