Honorer
Inilah Syarat dan Batas Usia Honorer yang Akan Diangkat Jadi CPNS
Sebagai gantinya, para honorer yang sudah ada, akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tak semua akan mendapatkan keberuntungan itu
TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah menyatakan tidak akan mengeluarkan kebijakan mengangkat tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Sebagai gantinya, para honorer yang sudah ada, akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Namun, tak semua akan mendapatkan keberuntungan tersebut.
Pemerintah akan menerapkan skala prioritas dalam proses pengangkatan honorer jadi PNS.
Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.
Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.
Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.