Plt Gubernur Sulsel
Misteri Pertemuan Elite PDIP dengan Andi Sudirman Sulaiman dan Tahapan Pemilihan Wagub Sulsel
Seharusnya keduanya bertemu dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama elite PKS dan PAN sebagai partai pengusung.
Oleh: Faisal Husaini
Lembaga Keadilan Rakyat Sulawesi Selatan
Melaporkan dari Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Saya hanya mau meluruskan informasi yang beredar di media Online Bahwa PDIP tak hadir dalam pertemuan dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada 21 Januari 2022.
Saya salah seorang saksi mata, yang melihat langsung kehadiran elite PDIP dalam pertemuan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan partai pengusung pasangan Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman, Prof Andalan, tersebut.
Pertemuan itu membicarakan tentang calon Wagub Sulsel.
Sekali lagi, pertemuan di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel di depan eks Goro, Makassar, itu, dihadiri PDIP.
Memang pertemuan itu, sesuai undangan yang dilayankan kepada perwakilan PKS dan PAN, dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.30 wita di hari Jumat.
Baca juga: Alasan Elite PDI Perjuangan Tak Hadir Dalam Pertemuan Andi Sudirman dengan Partai Pengusung PAN PKS
Baca juga: Plt Gubernur Diam-diam Kumpul Elite Parpol Pengusung Prof Andalan, Ada Apa PDI Perjuangan Tak Hadir?
Baca juga: Andi Sudirman Sulaiman Silakan PKS, PAN, PDI Perjuangan Berembuk
Ternyata melalui pengamatan saya di lapangan, sesuai fakta, bersama rombongan duluan menunggu sebelum pukul 08.30 wita.
Terlihat dari awal sudah bertemu Ketua PDIP Andi Ridwan Wittiri didampingi Bendahara PDIP Sulsel Alimuddin yang juga mantan anggota DPRD Sulsel.
Mereka pulang naik mobil masing-masing, setelah kedua elite PDIP Sulsel itu bertemu Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Seharusnya keduanya bertemu dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama elite PKS dan PAN sebagai partai pengusung.
PAN, PKS, dan PDIP seharusnya bertemu bersama. Hanya saja, PDIP star duluan dan mengatakan lagi tidak ikut pertemuan itu.
Apalagi undangan yang disebar disebutkan akan bersama-sama mendiskusikan tentang calon Wagub Sulsel.
Kesaksian saya ini bisa dicek atau dikonfrontir kebenarannya melalui perwakilan PKS dan PAN yang hadir, seperti dalam berita media online yang sudah beredar.
Hanya saja, dalam berita yang sudah beredar itu, disebutkan ada beberapa elite partai yang bertemu Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mengandung unsur kebohongan publik.
Disebutkan dalam berita yang beredar bahwa PDIP Sulsel tidak hadir dalam pertemuan itu.
Disebutkan bahwa Ketua Bidang Kehormatan PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona mengatakan kabar pertemuan tersebut diperoleh secara mendadak pada Kamis (20/1/2022) semalam.
Sementara, katanya sejumlah elite PDIP Sulsel sedang berada di Jakarta kunjungan kerja selama tiga hari ini.
"Kami ini di Jakarta semua. Kebetulan PKS PAN tiba-tiba tadi malam baru kami dikabari. Infonya mendadak," kata Andi Ansyari pada Tribun-Timur.com, Jumat (21/1/2022).
Ansyari mengatakan legislator PDIP tergabung dalam kunjungan kerja konsultasi pansus di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, ketidakhadiran PDIP bukan karena ada apa-apa dengan pengusung ataupun Andi Sudirman.
Padahal pada Jumat itu, elite PDIP Sulsel juga datang menemui Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Informasi saya ini, sekali lagi, bisa dikonfortir ke elite ketiga partai yaitu PDIP, PKS, dan PAN.
Seadil-adilnya, sesuai aturan, harusnya Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengakomodir usulan partai pengusung tersebut, bukan merasa egois untuk tidak melakukan proses tahalandengan mempengarui partai lainnya di DPRD Sulsel.
Begitu pun juga fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulsel harus segera memproses tahapan tersebut.
Jangan mau diatur atau dilobi agar memperlambat proses tahapan dan segera mengikuti proses tahapan surat yang diusulkan ke mendagri tentang pengusulan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel definitif.
Jangan sampai ada unsur kesengajaan di pusat atau interfensi partai penguasa agar memperlambat surat keppres tersebut.
Harusnya memang dan seharusnya pihak fraksi dalam hal ini anggota di DPRD Sulsel dalam agendanya membuat pansus pemilihan calon Wagub Sulsel sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 174 Ayat 1 dan 2.
Intinya jika proses cawagub Sulsel itu sudah melewati ketentuan dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 176 Ayat 5 berbunyi : bahwa pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung dari kosongnya jabatan itu.
Masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel periode ini berakhir pada 5 september 2023.
Jika terhitung dilantiknya Gubernur Sulsel di Januari 2022 berarti sisa jabatannya masih kurang dari 20 bulan lagi karena dalam pasal 176 uu nmr 10 tahun 2016 ayat 5 berbunyi: bahwa pengisian kekosongan jabatan wagub, wabub, wawali jika sisa masa jabatannya lebih 18 bulan terhitung kosongnya jabatan tersebut.
Kesimpulannya adalah semua kita kembalikan ke partai pengusung dan fraksi di DPRD Sulsel.
Jika nantinya proses ini tidak dijalankan oleh DPRD Sulsel, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat Sulsel.
Kita berharap fraksi di DPRD Sulsel tidak didikte atau diintefensi serta dilobi oleh siapapun untuk memperlambat proses tahapan pemilihan Wagub Sulsel.
Biarkan proses tersebut berjalan sesuai aturan UU karena ini adalah tugas dan fungsi DPRD Sulsel.
Kewenangan itu ada di DPRD Sulsel, bukan di Pemprov Sulsel.(*)