Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudirman Sulaiman

Plt Gubernur Diam-diam Kumpul Elite Parpol Pengusung Prof Andalan, Ada Apa PDI Perjuangan Tak Hadir?

Pertemuan itu berselang dua hari setelah DPRD Sulsel menerima Kepres pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Rabu (19/1/2022).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman makan bersama elite PAN dan elite PKS di   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengundang elite partai pengusungnya di Rujab Wagub Sulsel Jalan Yusuf Dg Ngawing Kota Makassar Makassar, Jumat (21/1/2022).

Pertemuan itu berselang dua hari setelah DPRD Sulsel menerima Kepres pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Rabu (19/1/2022).

Dalam kesempatan itu hadir Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos, dan pengurus DPW Yusran Paris.

Dari PKS hadir bendahara DPW sekaligus Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif.

Dalam foto yang diterima Tribun Timur, tidak ada terlihat elite PDIP.

Pertemuan Sudirman dengan elite pengusung diklaim sebagai temu kangen. 

Namun dinamika politik terkini juga menjadi bahasan.

Partai pengusung Prof Andalan (Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman) memang harus sering-sering jumpa. 

Sebab, Kepres RI No 9/P tahun 2022 tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel sudah terbit. 

Otomatis, Sudirman yang wakil gubernur dan kini juga pelaksana tugas gubernur, akan mengisi kekosongan itu.

"Sebenarnya pertemuan tadi hanya silaturahmi. Mungkin kangen sudah lama tidak berkumpul," kata Muzayyin Arif, Bendahara DPW PKS Sulsel.

Muzayyin mengaku menyambut baik pertemuan tersebut. 

Tepat untuk memperkuat koalisi antarpartai pengusung gubernur Andalan dan mengoptimalkan dukungan untuk Sudirman yang sisa menunggu paripurna di DPRD Sulsel untuk jadi gubernur defenitif.

Muzayyin yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel itu menyebut, butuh upaya lebih untuk segera mendorong paripurna di dewan. Sebab waktu yang diberikan pusat hanya sampai 25 Januari 2022. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved