Pemkot Makassar Tak Siap Honorer Jadi PPPK atau Outsourcing, Pemprov Sulsel Bikin Langkah Antisipasi
Berdasarkan aturan pemerintah pusat tahun 2023 seluruh tenaga honorer dialihkan jadi PPPK atau outsourcing
Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, jika jumlah tenaga kontrak 12 ribu sementara yang tercover hanya mampu 300 maka itu akan menjadi masalah baru.
Artinya, nasib ternaga honorer terancam dan berpotensi menciptakan pengangguran.
"Kita semua pejabat yang diberi kewenangan tentu akan berpikir mencari solusi yang bijak terhadap kondisi tersebut," tuturnya.
Apalagi, menurut Wahab, hampir semua pekerjaan ditangani oleh tenaga kontrak.
Sementara opsi untuk pengalihan ke tenaga outsourcing tetap harus dipikirkan baik-baik. Karena penggunaan jasa tersebut tetap akan membebani APBD Pemkot.
"Bedanya, pemerintah hanya berhubungan dengan satu orang yakni penyedia, kalau honorer berarti ribuan kepala, dua-duanya tetap membebani APBS makanya perlu dihitung berapa kebutuhan ril," ulasnya.
Pegawai di Pemkot Makassar:
- ASN: 10 ribu
- Non ASN (Kontrak/Honorer): 15 ribu
Honorer Berpotensi Jadi Outsourcing:
-Sleaning servis
-Petugas keamanan
-Pramutamu
-Sopir
-Pekerja lapangan penagih pajak
-Penjaga terminal
-Pengamanan dalam
-Penjaga pintu air.(*)