Pemkot Makassar Tak Siap Honorer Jadi PPPK atau Outsourcing, Pemprov Sulsel Bikin Langkah Antisipasi
Berdasarkan aturan pemerintah pusat tahun 2023 seluruh tenaga honorer dialihkan jadi PPPK atau outsourcing
Beberapa diantaranya cleaning servis, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.
"Kebutuhan OPD untuk operator komputer juga belum bisa ditangani ASN, tenaga teknis seperti itu yang sedang kita kaji, apakah bisa menjadi outsorcing," bebernya.
Tenaga outsourcing merupakan karyawan yang dipasok dari pihak ketiga, Pemprov akan bekerjasama dengan penyedia jasa untuk 12 jenis pekerjaan tersebut.
Pengalihan status honorer sehubungan dengan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Hanya saja, tidak semua jenis pekerjaan yang dilakukan honorer bisa dialihkan ke outsourcing.
Misalnya, tenaga keamanan hingga tenaga kebersihan.
Sementara tenaga administrasi nasibnya masih bergelantungan, tidak jelas.
Solusi lainnya yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) adalah melalui penerimaan PPPK.
Kendati demikian, tak semua tenaga honorer bisa tercover dalam perekrutan PPPK.
Baca juga: 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi CPNS pada 2023
Baca juga: Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Pemerintah Tentukan Sosok Prioritas untuk Diangkat
Sebab pembiyaan baik gaji dan tunjangan PPPK kini dibebankan ke pemeintah daerah.
Di Pemerintah Kota Makassar misalnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, Pemkot Makassar hanya bisa menerima 200 hingga 300 orang.
Di lain sisi, kebutuhan tenaga di Pemkot sebanyak 22 ribu, 10 ribu diantaranya sudah terisi ASN, dan 12 ribu sejauh ini diisi oleh honorer.
“Kalau dihapuskan dikemanakan 12 ribu ini, harusnya pemerintah pusat kasi solusi, solusinya kan ada ada dua, jalur P3K dan outsourcing, kemungkinan yang paling besar itu outsourcing, kalau P3K kan di tes orang," ucap Andi Siswanta Attas, Selasa (25/1/2022).
"Kedepan tahun 2022 menurut surat edaran menkeu, pembebanannya diserahkan kepada daerah, nah berapa kemampuan keuangan daerah untuk menerima, apakah 12 ribu, tidak mungkin," sambungnya.
Cari Solusi Terbaik