Pelantikan Andi Sudirman Sulaiman
Andi Sudirman Sulaiman Segera Definitif, Ashabul Kahfi: SK Calon Wagub Masih Berproses di DPP
Sejauh ini Kahfi mengatakan Surat Keputusan (SK) Calon Wagub Sulsel dari PAN masih berproses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Pria kelahiran Bone 25 September 1983 itu akan melanjutkan kepemimpinan Nurdin Abdullah yang tersandung kasus korupsi.
DPRD Sulsel telah menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Senin (22/1/2022) sore ini.
Agendanya ada dua, pertama mengumumkan pemberhentian Nurdin Abdullah dan mengajukan pengusulan Gubernur Definitif Andi Sudirman Sulaiman kepada Kemendagri.
Paripurna itu menyikapi Keputusan Presiden (kepres) Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Semua fraksi setujui surat pepres itu untuk segera diparipurnakan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.
DPRD Kirim Usulan ke Kemendagri
DPRD Sulsel mengirim hasil rapat paripurna kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan aturan, mekanisme selanjutnya hasil paripurna dikirim ke presiden melalui menteri," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Ullah, sapaan, mengatakan, hasil rapat paripurna itu nantinya menjadi dasar Presiden Jokowi membuat SK penetapan definitif sebagai gubernur.
"Biasanya presiden mempercepat pelantikan, kita berharap yang normal itu tidak lewat 14 hari. Setelah kita paripurna ini kan surat kita ini tidak melalui Gubernur lagi, tapi surat-surat ini langsung ke presiden melalui Kemendagri," ujar Ullah.
"Setelah dia dilantik maka pimpinan DPRD bersurat kepada semua partai pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon wakil gubernur," katanya.
Seluruh partai pengusung menyepakati minimal dua nama yang diajukan.
Ullah menjelaskan, pada saat itulah DPRD baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan wakil Gubernur Sulsel.(Tribun-Timur.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi