Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

9 Fakta Kades Perempuan di Pinrang Tersangka Kasus ADD, Pingsan Saat Akan Ditahan & Sewa 8 Pengacara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, telah menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa

Editor: Sudirman
Dok Pribadi Dewiyanti di FB
Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti. 

Anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

8. Gunakan 8 Pengacara

Tersangka Kepala Desa Wiringtasi, Dewiyanti, menggaet delapan pengacara dalam kasus korupsi dana desa yang menjeratnya.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum Dewiyanti, Aldin, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (24/1/2022).

"Kuasa hukum ibu kades itu ada 8. Nantinya kami akan membantu beliau dan mencoba memaparkan sejauh mana analisis fakta terhadap klien kami," tuturnya.

Kuasa hukum yang disebut Aldin, diantaranya Takdir, Kasau, Basir, Subhan, Aidil, dan Nasrum.

Aldin tidak menampik jika kliennya tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka penetapan penahanan di Rutan Kelas IIB Pinrang," ucapnya.

Namun, kondisi kliennya tersebut kurang sehat saat datang memenuhi panggilan.

"Kami meminta pihak kejaksaan Negeri Pinrang agar mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada klien kami," tuturnya.

Pihak kejaksaan pun telah memenuhi permintaan kuasa hukum Dewiyanti.

Pasalnya Dewiyanti dikabarkan pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang.

9. Terancam 20 Tahun Penjara

Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti dijerat pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved