Korupsi Dana Desa
9 Fakta Kades Perempuan di Pinrang Tersangka Kasus ADD, Pingsan Saat Akan Ditahan & Sewa 8 Pengacara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, telah menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa
5. Gunakan Kwitansi Fiktif
Dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin saat ditemui, Senin (24/1/2022).
Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli alat material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.
6. Alokasi Dana Desa Rp 1,82 M
Dikatakan, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
Agus mengatakan anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.
7. Kerugian Negara Rp 475.939.83
Sesuai hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp475.939.83.